Ada Himbauan Dilarang Kampanye, Spanduk Caleg di Sragen Makin Berjamur

10 November 2023 14:05 WIB
Pemasangan spanduk yang semakin banyak di Kabupaten Sragen
Pemasangan spanduk yang semakin banyak di Kabupaten Sragen ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID – Kurang lebih tiga bulan menjelang terlaksananya pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024.

Banyak calon legislatif yang gencar melakukan kampanye untuk mempromosikan dirinya.

Salah satu cara untuk mempromosikan caleg adalah menggunakan spanduk kampanye.

Spanduk kampanye ini pada umumnya dipasang di pinggir jalan yang biasanya dilalui oleh warga.

Walaupun demikian sebenarnya kampanye termasuk dengan pemasangan spanduk kampanye ini sudah dilarang pemasangannya.

Meski sudah dihimbau, masih banyak ditemukan spanduk kampanye yang dipasang di Kabupaten Sragen.

Bahkan, jumlah spanduk berisi ajakan untuk memilih calon legislatif semakin banyak terpasang di Kabupaten Sragen.

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Sudiroprajan Solo, 7 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Di dalam spanduk kampanye itu juga sudah berisi ajakan untuk mencoblos hingga memperlihatkan surat suara.

Di dalam spanduk itu juga ada nama caleg dan juga asal partai politiknya, selain itu juga ada kata-kata ajakan untuk memilihnya.

Spanduk kampanye itu juga terpasang di billboard-billboard yang ada di Sragen, dengan cara dipasang dengan penyangga bambu, dipasang di tempat usaha dan juga ada yang dipasang di pohon.

Padahal, Bawaslu RI juga sudah memberi himbauan kepada partai politik untuk menahan diri agar tidak melakukan aktivitas serupa dengan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

Larangan ini sudah mulai dijalankan mulai tanggal 4 November 2023 dan rencananya akan dilaksanakan hingga 27 November 2023.

Sementara itu, masa kampanye Pemilu 2024 akan resmi dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Bawaslu juga mengatakan bahwa sebelum masa kampanye resmi dimulai, masa tersebut adalah masa sosialisasi.

Dalam masa sosialisasi, suatu hal yang dipasang tidak boleh memuat unsur ajakan untuk memilih dan juga memperhatikan tempat pemasangan.

Bawaslu juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan berancana untuk melakukan penertiban spanduk yang dinilai melanggar.

Bawaslu Kabupaten Sragen juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan jajaran lain untuk melakukan penertiban spanduk kampanye ini.

“Kemarin pihak kami juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan jajaran lain terkait untuk penertiban spanduk kampanye ini,” ucap Budi, Ketua Bawaslu Sragen.

Penulis: Naila Suci

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm