“Tersangka memerintahkan anak buahnya untuk ambil uang di kasir tersebut secara tunai dengan alasan uang tersebut akan ditransfer ke rekening pusat,” ucapnya.
Dica mengatakan bahwa setelah lebih diusut, selama di Cabang Purwakarta, tersangka ini pernah menggunakan uang perusahaan.
Sebagai ganti uang perusahaan di Cabang Purwakarta, tersangka menggunakan uang perusahaan yang ada di Klaten.
“Uang tersebut digunakan untuk menutupi selisih record ketika tersangka menjabat di Purwakarta dengan alasan untuk kepentingan operasional,” jelasnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang sudah diamankan adalah berupa uang tunai senilai Rp 3.097.087.200.
Menurut Dica, uang tersebut memang belum digunakan oleh tersangka, walaupun begitu, uang sudah ditransfer ke PT IP Purwakarta.
Pada akhirnya, tersangka ditangkap ke Polres Klaten.
Sementara itu, B membantah apabila telah menggunakan uang perusahaan di Purwakarta untuk kepentingan pribadi.
“Kalau untuk kepentingan pribadi tidak ada, jadi uang yang mestinya disetor ke rekening Klaten disetor ke rekening di Purwakarta untuk menutup selisih,” pungkasnya.
Penulis: Naila Suci