Manajer di Purwakarta Gelapkan Uang 3M dari Cabang Perusahaan Klaten

10 November 2023 15:45 WIB
Konferensi pers penggelapan uang sebuah perusahaan di Klaten
Konferensi pers penggelapan uang sebuah perusahaan di Klaten ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID – Manajer dari sebuah perusahaan yang bergerak mengelola ritel modern diamankan oleh Polres Kabupaten Klaten.

Seorang pria yang berinisial B yang berusia 41 tahun yang merupakan warga dari Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat ditangkap oleh pihak polisi setelah diduga menggelapkan uang perusahaan.

B diduga menggelapkan uang dari perusahaan tempat ia bekerja sebesar Rp 3 miliar.

Penggelapan uang yang dilakukan oleh B ini bermula dari sebuah kecurigaan perusahaan terhadap B.

Kecurigaan itu dimulai dari nilai kas yang lebih sedikit dibandingkan yang ada di pembukuan.

Setelah kecurigaan itu semakin besar, audit pun dilaksanakan.

Baca Juga: Kebakaran Rumah di Sudiroprajan Solo, 7 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Setelah dilakukan audit, terbukti bahwa uang dari kasir hasil penjualan barang seluruh ritel se Kabupaten Klaten telah diambil oleh tersangka.

Kasat Reskrim, AKP Yulianus Dica Ariseno di Mapolres Klaten mengatakan bahwa tersangka sudah beberapa kali mengambil uang itu yang diterima dari anak buahnya dan meminta anak buahnya pula untuk mengirim uang tersebut ke perusahaan yang sama di Purwakarta, Jawa Barat.

Alasan tersangka melakukan hal tersebut karena untuk menutupi biaya operasional saat tersangka tugas di cabang Purwakarta itu.

“Tersangka memerintahkan anak buahnya untuk ambil uang di kasir tersebut secara tunai dengan alasan uang tersebut akan ditransfer ke rekening pusat,” ucapnya.

Dica mengatakan bahwa setelah lebih diusut, selama di Cabang Purwakarta, tersangka ini pernah menggunakan uang perusahaan.

Sebagai ganti uang perusahaan di Cabang Purwakarta, tersangka menggunakan uang perusahaan yang ada di Klaten.
“Uang tersebut digunakan untuk menutupi selisih record ketika tersangka menjabat di Purwakarta dengan alasan untuk kepentingan operasional,” jelasnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang sudah diamankan adalah berupa uang tunai senilai Rp 3.097.087.200.

Menurut Dica, uang tersebut memang belum digunakan oleh tersangka, walaupun begitu, uang sudah ditransfer ke PT IP Purwakarta.

Pada akhirnya, tersangka ditangkap ke Polres Klaten.

Sementara itu, B membantah apabila telah menggunakan uang perusahaan di Purwakarta untuk kepentingan pribadi.

“Kalau untuk kepentingan pribadi tidak ada, jadi uang yang mestinya disetor ke rekening Klaten disetor ke rekening di Purwakarta untuk menutup selisih,” pungkasnya.

Penulis: Naila Suci

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm