Kenali 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Beserta Formatnya

12 November 2023 06:00 WIB
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 ( (KOMPAS/Mahdi Muhammad))

Sonora.ID - Simak 5 jenis surat suara Pemilu 2024 beserta formatnya.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Karena itu, masyarakat perlu mengenal para calon wakil rakyat mulai dari capres-cawapres sampai calon legislator (caleg) DPR, termasuk surat suara.

Dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara menjadi bagian perlengkapan wajib yang harus ada dalam pemilihan.

KPU telah menetapkan 5 surat suara dalam Pemilu 2024, khusus pemilih DKI Jakarta 4 surat suara dan pemilih luar negeri 2 surat suara.

Aturan surat suara pemilu telah tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Selain itu, jenis surat suara pemilu juga diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Baca Juga: DKPP Tak Ingin Pemilu Jadi Ajang Pembodohan

Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Dilansir dari situs resmi media Kominfo, indonesiabaik.id, ada lima surat suara Pemilu 2024 yang disepakati dalam rapat Komisi II DPR.

  • Surat suara Presiden dan Wakil Presiden warna abu-abu
  • Surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) warna merah
  • Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) warna kuning
  • Surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi warna biru
  • Surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau

Surat suara pemilu khusus di DKI Jakarta

  • Surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat suara pemilu anggota DPR
  • Surat suara pemilu anggota DPD
  • Surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi

Surat suara pemilu khusus di luar negeri

  • Surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat suara pemilu anggota DPR

Baca Juga: DKPP Minta Pemilih Muda di Pemilu 2024 Peduli Politik

Bentuk Surat Suara

Surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden

a. foto Pasangan Calon;
b. nama Pasangan Calon;
c. nomor urut Pasangan Calon; dan
d. tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.

Surat suara pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota 

a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut serta nama calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.

Surat suara pemilu anggota DPD

a. nomor;
b. foto; dan
c. nama calon anggota DPD.

Baca Juga: KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres 13 November 2023

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm