Sonora.ID - Simak 5 jenis surat suara Pemilu 2024 beserta formatnya.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Karena itu, masyarakat perlu mengenal para calon wakil rakyat mulai dari capres-cawapres sampai calon legislator (caleg) DPR, termasuk surat suara.
Dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), surat suara menjadi bagian perlengkapan wajib yang harus ada dalam pemilihan.
KPU telah menetapkan 5 surat suara dalam Pemilu 2024, khusus pemilih DKI Jakarta 4 surat suara dan pemilih luar negeri 2 surat suara.
Aturan surat suara pemilu telah tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Selain itu, jenis surat suara pemilu juga diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Baca Juga: DKPP Tak Ingin Pemilu Jadi Ajang Pembodohan
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Dilansir dari situs resmi media Kominfo, indonesiabaik.id, ada lima surat suara Pemilu 2024 yang disepakati dalam rapat Komisi II DPR.
Surat suara pemilu khusus di DKI Jakarta
Surat suara pemilu khusus di luar negeri
Baca Juga: DKPP Minta Pemilih Muda di Pemilu 2024 Peduli Politik
Bentuk Surat Suara
Surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden
a. foto Pasangan Calon;
b. nama Pasangan Calon;
c. nomor urut Pasangan Calon; dan
d. tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
Surat suara pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
a. tanda gambar partai politik;
b. nomor urut partai politik; dan
c. nomor urut serta nama calon anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.
Surat suara pemilu anggota DPD
a. nomor;
b. foto; dan
c. nama calon anggota DPD.
Baca Juga: KPU Tetapkan Pasangan Capres-Cawapres 13 November 2023
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.