“Alhasil, proses pendaftaran badan hukum kini banyak diikuti oleh 51.680 BUMDes, dan 5.350 BUMDes Bersama (BUMDesma)," jelasnya.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) itu menjelaskan, pendamping desa ke depan akan memiliki peran strategis yang semakin besar dan luas.
Hal itu sejalan dengan pesatnya pengembangan industri ekonomi lokal yang berdampak langsung pada peningkatan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.
Sementara itu, rumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) 2023 menunjukkan, rata-rata jumlah kegiatan pembangunan di desa sangat tertinggal hanya 18 jenis.
Kemudian, pembangunan di desa mandiri rata-rata mencakup 39 jenis kegiatan pembangunan.
"Ini menunjukkan, kebutuhan peran TPP harus meningkat sejalan dengan peningkatan status pembangunan desa, menguatkan peran membersamai, ing madyo mangun karso," urainya.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Diminta Perhatikan SLB, DPRD Usulkan Kerja Sama dengan Unmul
Sementara itu, kata Gus Halim, Kemendesa PDTT juga terus melakukan percepatan pengembangan transmigrasi berbasis kawasan dalam suatu kesatuan sistem yang utuh.
Pengembangan itu membutuhkan peran badan usaha untuk membangun kawasan tersebut, terutama sistem kelistrikan.
Sebab, hal itu akan bermanfaat bagi sektor peternakan, perikanan, maupun pertanian.
Pembangunan untuk mendukung perekonomian masyarakat yang bisa dilakukan, seperti fasilitas pendinginan, pengolahan hasil pertanian, dan telekomunikasi.
Saat ini, tujuh kawasan transmigrasi tersebut telah masuk kategori berdaya saing, 12 kawasan masuk kategori berkembang, dan 33 kawasan masuk pada kategori mandiri.
Gus Halim mengatakan, terdapat 152 kawasan transmigrasi di Indonesia. Adapun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menetapkan target revitalisasi 52 kawasan.
“Rata-rata nilai indeks kawasan transmigrasi tersebut telah meningkat, dari 48,74 persen poin menjadi 57,50 persen poin," terangnya.
Lebih lanjut, Gus Halim mengatakan, TPP harus mendampingi dan mengarahkan aparatur desa dalam memahami literasi tata kelola laporan keuangan.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Diminta Perhatikan SLB, DPRD Usulkan Kerja Sama dengan Unmul
Hal itu merupakan wujud nyata asas implementasi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 68 dan 69.
Dia menyebutkan, survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 menunjukkan, 74 persen kendala desa dalam membuat laporan keuangan disebabkan kapasitas aparat desa yang masih rendah.
“Di sini, TPP harus berada di depan, ing ngarso sung tulodho, memberikan arahan pelaporan keuangan desa yang benar," papar Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tersebut.