Selain itu juga untuk perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi. Serta pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi dan pengelolaan BPIH.
Baca Juga: BPJPH Kemenag Gelar Halal World Undang 118 Lembaga Halal 41 Negara
Yaqut mengungkapkan bahwa living cost tahun 1445H/2024 sama dengan tahun 1444H/2023. Yakni sebesar SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk riyal Arab Saudi (SAR) dengan pertimbangan melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ucap Yaqut.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan, pendalaman pembahasan biaya haji atau BPIH tahun 2024 akan dilakukan dalam panitia kerja (Panja). Diharapkan pendalaman oleh Panja biaya haji 2024 akan dilakukan dalam waktu kurang lebih satu minggu.
“Mudah – mudahan pada tanggal 22 (November) sesuai dengan schedule, BPIH sudah bisa kita memberikan persetujuan,” ucap Ashabul.