Sonora.ID – Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR telah membahas biaya haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024. Berapa usulan biaya haji 2024?
Kementerian Agama dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.
Kesepakatan ini menjadi keputusan Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Biaya haji atau BPIH terdiri dari komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Melansir dari Kontan.co.id, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah sudah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445H/2024 yang telah melalui proses kajian.
Baca Juga: 10 Arti Mimpi ke Makkah: Apakah Ini Jadi Tanda Akan Pergi Haji?
Kebijakan formulasi komponen biaya haji BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun tahun berikutnya.
“Untuk tahun 1445H/2024, pemerintah mengusulkan rata – rata BPIH per jemaah sebesar Rp 105.095.032,34 yang digunakan untuk pembiayaan beberapa komponen,” ujar Yaqut dalam pembicaraan pendahuluan BPIH tahun 2024 dengan Komisi VIII DPR, Senin (13/11).
Menurutnya, jumlah biaya haji itu terdiri dari beberapa komponen seperti biaya penerbangan, biaya akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Musdhalifah dan Mina.
Selain itu juga untuk perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi, perlindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan di Arab Saudi. Serta pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi dan pengelolaan BPIH.
Baca Juga: BPJPH Kemenag Gelar Halal World Undang 118 Lembaga Halal 41 Negara
Yaqut mengungkapkan bahwa living cost tahun 1445H/2024 sama dengan tahun 1444H/2023. Yakni sebesar SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk riyal Arab Saudi (SAR) dengan pertimbangan melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ucap Yaqut.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan, pendalaman pembahasan biaya haji atau BPIH tahun 2024 akan dilakukan dalam panitia kerja (Panja). Diharapkan pendalaman oleh Panja biaya haji 2024 akan dilakukan dalam waktu kurang lebih satu minggu.
“Mudah – mudahan pada tanggal 22 (November) sesuai dengan schedule, BPIH sudah bisa kita memberikan persetujuan,” ucap Ashabul.