Singkatnya, penyelenggara pemilu yang berintegritas merupakan pangkal dari upaya mendapatkan kepercayaan publik terhadap pemilu sehingga hasilnya memiliki legitimasi yang kuat.
"Kalau penyelenggaraan pemilu ini tidak dijaga tentu publik akan sulit mendapatkan akses terutama mengenai aktivitas penyelenggara maka DKPP menjadi penting," ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu.
Tiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut memiliki tugas yang berbeda dalam proses pemilu. KPU berfokus pada tahapan penyelenggaraan pemilu, sedangkan Bawaslu berpusat pada pengawasan pemilu.
Adapun DKPP bertugas menegakkan etika para penyelenggara pemilu sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kewenangan dan kewajiban kami adalah menegakkan etika penyelenggara pemilu," terangnya.
Baca Juga: DKPP Tak Ingin Pemilu Jadi Ajang Pembodohan
Ia berharap ketiga penyelenggara pemilu yang telah memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing dapat bekerja optimal untuk menyukseskan Pemilu 2024.
"Jadi saya kira masing-masing telah memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan tinggal kemudian bagaimana ini dapat dilakukan secara optimal," ujarnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News