Sonora.ID - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menekankan pentingnya peran lembaga DKPP dalam mengawal kode etik penyelenggara Pemilu 2024.
"Etika penyelenggara pemilu ini menjadi sangat penting," kata Raka Sandi dalam dalam talkshow bersama Radio Sonora edisi ke-2 yang bertajuk "Urgensi Etika dalam Pemilu 2024", Senin (13/11/2023).
Menurutnya, relevansi kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mampu menjaga dan mewujudkan integritas para penyelenggara pemilu itu sendiri sehingga masyarakat tetap percaya dengan proses serta hasil Pemilu 2024.
KEPP tak hanya menjaga marwah dan kehormatan lembaga penyelenggaraan pemilu, tetapi juga melaksanakan pemilu yang baik, jujur, dan adil.
"Agar pemilu ini berjalan dengan baik," ucapnya.
Tak hanya KPU dan Bawaslu, Raka Sandi menegaskan perwujudan pemilu yang demokratis dan bersih juga menjadi tanggung jawab DKPP sebagai lembaga yang memastikan setiap tindak tanduk penyelenggaraan pemilu berlandaskan pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Kewenangan kami adalah terkait dengan kode etik," jelasnya.
Ketua KPU Provinsi Bali (2008-2013) ini menyebut kehadiran DKPP dalam Pemilu 2024 sangat penting karena kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang berintegritas menjadi hal utama.
Baca Juga: DKPP Terbuka Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu
Suatu pemilu dapat dikatakan berintegritas, katanya, jika dalam prosesnya dilaksanakan oleh orang-orang yang tidak hanya kompeten dan profesional, tetapi juga memiliki kejujuran.
Singkatnya, penyelenggara pemilu yang berintegritas merupakan pangkal dari upaya mendapatkan kepercayaan publik terhadap pemilu sehingga hasilnya memiliki legitimasi yang kuat.
"Kalau penyelenggaraan pemilu ini tidak dijaga tentu publik akan sulit mendapatkan akses terutama mengenai aktivitas penyelenggara maka DKPP menjadi penting," ucapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan satu kesatuan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu.
Tiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut memiliki tugas yang berbeda dalam proses pemilu. KPU berfokus pada tahapan penyelenggaraan pemilu, sedangkan Bawaslu berpusat pada pengawasan pemilu.
Adapun DKPP bertugas menegakkan etika para penyelenggara pemilu sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kewenangan dan kewajiban kami adalah menegakkan etika penyelenggara pemilu," terangnya.
Baca Juga: DKPP Tak Ingin Pemilu Jadi Ajang Pembodohan
Ia berharap ketiga penyelenggara pemilu yang telah memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing dapat bekerja optimal untuk menyukseskan Pemilu 2024.
"Jadi saya kira masing-masing telah memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan tinggal kemudian bagaimana ini dapat dilakukan secara optimal," ujarnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News