Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengimbau agar pada pedagang bisa menempati lokasi yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin yakni di Pasar Kesatriaan.
“Memang ada beberapa bagian di kawasan Pasar Kesatriaan yang masih kosong. Harapan kami ya mereka pindah ke sana,” katanya.
Baca Juga: Cukup Satu Aplikasi, Semua Beres! Pajak dan Retribusi Makin Mudah
Hanya saja, bebernya, jika pedagang masih menginginkan untuk membuka lahan sendiri juga dipersilakan. Namun, menurutnya ada izin yang harus dipenuhi untuk Pasar Tradisional.
Bagaimana caranya, Tezar meminta agar para pedagang bisa berkoordinasi dengan Bidang Pasar. Nanti, dari Bidang Pasar akan menyampaikan syarat yang harus dilengkapi sampai terbitnya perizinan.
“Karena tidak sembarangan, ada persyaratan. Jika persyaratan dipenuhi Insya Allah kami berikan izin,” pungkasnya.