Solo, Sonora.ID – Seorang kades di salah satu desa di Kabupaten Sragen harus kehilangan harta bendanya.
Pelaku pencurian yang dialami oleh Kepala Desa ini tidak lain adalah mantan karyawannya sendiri.
AKBP Jamal Alam, Kapolres Sragen, melalui Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto mengatakan bahwa total kerugian yang dialami korban mencapai Rp70.400.000.
“Kerugian yang dialami oleh korban yaitu uang tunai sebanyak Rp47.400.000 dan juga jam tangan dari brand ternama berwarna silver dengan kombinasi keemasan senilai Rp23.000.000.
Diketahui, korban bernama Pariyo yang berusia 53 tahun dan merupakan Kepala Desa Bener, Kecamatan Ngrampal.
Baca Juga: Bocah Kelas 5 SD di Klaten Hilang, Sudah 5 Hari Belum Ditemukan
Sementara pelaku bernama Darno Adi Harsono yang berusia 59 tahun dan merupakan warga Dukuh Ngablak, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal.
AKP Hasto mengatakan bahwa pelaku sudah bekerja dengan korban selama 7 tahun terakhir.
Selama 7 tahun tersebut, pelaku pun mengetahui kondisi rumah korban.
Pelaku memanfaatkan rumah pada saat kondisi kosong setelah ditinggal pergi istri korban.