Samarinda, Sonora.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim telah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Raperda tersebut disiapkan untuk dibahas di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Keempat Raperda inisiatif yang dibahas yakni sebagai berikut.
1. Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim
Raperda ini bertujuan untuk mengatur dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Kaltim, serta memberikan kewenangan dan kewajiban bagi desa adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Baca Juga: Museum Olahraga Akan Hadir di Samarinda, Ini Kata DPRD Kaltim
2. Raperda tentang Peningkatan Peran serta dan Perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, Pengusaha Lokal, dan Tenaga Kerja Lokal
Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Perusda Kaltim, serta memberikan dukungan dan perlindungan bagi pengusaha lokal dan tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan usaha.
3. Raperda tentang Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam
Raperda ini bertujuan untuk mengatur dan mengawasi pengelolaan aliran sungai Mahakam, yang merupakan sumber daya air penting bagi Kaltim, serta mencegah dan menanggulangi dampak negatif dari aktivitas di sepanjang sungai, seperti pencemaran, erosi, banjir, dan sedimentasi.