4. Perubahan Raperda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Raperda ini bertujuan untuk merevisi dan menyempurnakan raperda sebelumnya, yang mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kaltim, sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan di bidang pendidikan.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan bahwa keempat raperda inisiatif ini telah resmi menjadi bagian dari Propemperda 2024.
Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Investigasi PPDB 2023, Ada Dugaan Kecurangan Zonasi
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan dan analisis mendalam akan dilakukan oleh pihak terkait, termasuk melibatkan para akademisi.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menilai apakah raperda-raperda ini pantas untuk dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024,” ujarnya. (Adv)