Syahrudin M Noor: Masyarakat Wajib Memiliki Wawasan Kebangsaan

16 November 2023 12:40 WIB
Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor saat ditemui di ruangannya, Senin (13/11).
Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor saat ditemui di ruangannya, Senin (13/11). ( )

Penajam, Sonora.ID - Semua masyarakat wajib memiliki wawasan kebangsaan, hal itu disampaikan Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor saat ditemui di ruangannya, Senin (13/11).

“Semua masyarakat wajib untuk memiliki wawasan kebangsaan karena ini sangat penting. Karena dengan memahami pilar-pilar kebangsaan bisa untuk tetap bersatu,” ujarnya.

Adanya pemahaman dasar mengenai wawasan kebangsaan seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

“Itu semua harus dipahami dan dibekali misalnya kepada kepala desa,” ujarnya.

Karena, lanjutnya, dia sebagai pemimpin di tingkat desa artinya wawasan kebangsaan tersebut harus ia miliki.

Baca Juga: Antisipasi Kabut Asap, DPRD Kaltim Imbau Warga Pakai Masker

“Kemudian wawasan kebangsaan sangat diperlukan untuk bisa menjaga persatuan,” ucapnya.

Dengan begitu akan lebih mudah menghadapi perbedaan agama, ras, dan suku dalam kehidupan.

“Hal ini perlu dijuga pemerintah,” timpalnya.

Begitu pula organisasi masyarakat, karena dia yang menonjol paling bawah. Sehingga bisa menumbuhkan jiwa nasionalisme.

“Maka saya pikir ini penting untuk diberikan kepada masyarakat terkait wawasan kebangsaan,” tungkasnya.

Diinformasikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bekerjasama dengan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bersama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.

Baca Juga: Pengguna Judi Online Kian Banyak, Puji Setyowati Prihatin

Sebanyak 100 peserta mulai dari aparatur desa, tokoh masyarakat, pemuda hingga organisasi mengikuti kegiatan dalam memperkokoh wawasan kebangsaan.

Kegiatan digelar selama 7 hari sejak 13-19 November 2023 di Kantor Bupati PPU. (Adv)

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm