Alat Peraga Sosial Mengandung Kampanye, Bawaslu Karanganyar Bertindak

16 November 2023 14:25 WIB
Pencabutan Alat Peraga Sosial di Karanganyar oleh Bawaslu.
Pencabutan Alat Peraga Sosial di Karanganyar oleh Bawaslu. ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID - Rabu (15/11/2023), Bawaslu Karanganyar menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) di jalan-jalan utama Kabupaten Karanganyar.

Tidak semua alat peraga sosialisasi dilepaskan selama operasi tersebut. Patroli dimulai pukul 08.00 WIB.

Sebelum memulai patroli, Bawaslu Karanganyar bersama Satpol PP Kabupaten Karanganyar dan Polres Karanganyar mengadakan apel di Kantor Bawaslu Karanganyar.

Kemudian, anggota tim 1 terdiri dari Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti dan anggota Tim 1 Dini Tri Winaryani.

Untuk tim kedua, Sudarsono, Danang Eko Kristiyanto, dan Ikhsan Nur Isfiyanto.

Baca Juga: Jadi Cawapres, Gibran Pastikan Solo Tidak Terdampak Aktivitas Kampanye

Tim pertama menuju ke Jaten, Kebakkramat, dan Tasikmadu.

Setelah itu, Tim 2 bergerak ke arah timur dan melewati Karangpandan, Tawangmangu, dan Matesih.

Mereka menyisir APS yang melanggar peraturan.

APS, yang mengandung gambar paku di dalam spanduk, dihapus dan dibuang.

Menurut Nuning Ritwanita Priliastuti, ketua Bawaslu Karanganyar, pihaknya telah melakukan penertiban terhadap APS yang melanggar.

Nuning menyatakan pada Rabu (15/11/2023), "Kami menurunkan APS yang mengandung unsur kampanye."

Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Kena Kabel Listrik di Kota Solo

Nuning menyatakan bahwa pihaknya menurunkan APS yang memiliki simbol paku atau elemen kampanye.

Selain itu, ia menyatakan bahwa timnya telah memberi tahu pemilik warung yang menggunakan APS yang melanggar untuk diturunkan terlebih dahulu. 

Dia menyimpulkan, "Kami mencopot alat peraga sosialisasi yang mengandung elemen kampanye, yang kami temukan, sementara itu yang tertempel di warung, kami lakukan sosialisasi."

Penulis: Naila Suci

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm