Menurutnya, Bright Gas 5,5 kg bukan barang baru bagi masyarakat karena sudah tersedia di pangkalan dan outlet modern di Sulawesi.
Bahkan Melalui Call Center 135, konsumen juga bisa memesan LPG Non Subisidi yang dapat diantar melalui agen terdekat.
"Harganya lebih murah dibanding pengecer atau non sub penyalur resmi Pertamina.”tutupnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat 8 golongan yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg.
Golongan tersebut yakni bisnis restaurant, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertaninan yang belum mendapatkan konversi dari Pemerintah.
"Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya," pugkasnya.