Makassar, Sonora.ID - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berkomitmen tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan energi di seluruh Wilayah Sulawesi.
Khususnya para konsumen LPG Non Public Service Obligation (PSO) atau non subsidi.
Saat ini, Pertamina menggandeng beberapa supermarket (modern outlet) sebagai sub penyalur resmi LPG non subsidi di wilayah Sulawesi.
Adapun total modern outlet yang tersebar di wilayah Sulawesi sebanyak 468.
Masing-masing, Sulawesi Selatan sebanyak 93 Outlet, Sulawesi Tengah sebanyak 56 Outlet, Sulawesi Tenggara sebanyak 22 Outlet, Sulawesi Utara sebanyak 122 Outlet dan Gorontalo sebanyak 140 Outlet.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Indotama di Makassar, Imbau Nasabah Tenang
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menyampaikan, pihaknya menjamin pasokan LPG Non Subsidi sebagai alternatif bahan bakar memasak bagi masyarakat selain LPG 3 Kg.
LPG Non Subsidi yang disediakan yakni Bright Gas ukuran 12 kg dan 5,5 Kg. Itu dilakukan agar masyarakat yang seharusnya tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg membeli LPG non subsidi.
"Dengan ukurannya yang tidak berbeda jauh dengan 3 Kg, Bright Gas Kg cukup ringan dan mudah dibawa serta mempunyai keunggulan yaitu teknologi double spindle valve system, sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga,” ucap Fahrougi dalam keterangannya di Makassar, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: Beri Modal Rp2 Miliar, Pertamina Ajak Pangusaha Gas LPG 3 Kg Jualan Bright Gas
Menurutnya, Bright Gas 5,5 kg bukan barang baru bagi masyarakat karena sudah tersedia di pangkalan dan outlet modern di Sulawesi.
Bahkan Melalui Call Center 135, konsumen juga bisa memesan LPG Non Subisidi yang dapat diantar melalui agen terdekat.
"Harganya lebih murah dibanding pengecer atau non sub penyalur resmi Pertamina.”tutupnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat 8 golongan yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg.
Golongan tersebut yakni bisnis restaurant, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertaninan yang belum mendapatkan konversi dari Pemerintah.
"Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya," pugkasnya.