Aturan ini harus sesuai dengan perkembangan zaman dan mendapat respon positif dari pengusaha truk.
“Pemprov Kaltim harus memastikan bahwa aturan pembatasan tonase truk barang diterapkan dengan baik dan adil. Pemprov Kaltim juga harus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan,” tegas Udin.
Udin berharap, dengan adanya usulan jalur khusus dan aturan pembatasan tonase, jalan provinsi di akses Kutai Timur-Berau bisa terjaga kualitasnya.
Baca Juga: Lahan Pertanian di Loa Kulu Belum Tergarap, DPRD Kaltim Kritik Pemerintah
Ia juga menjelaskan bahwa jalan provinsi adalah infrastruktur penting untuk mendukung pembangunan dan perekonomian daerah.
“Pemprov Kaltim juga harus memperhatikan infrastruktur di daerah pesisir yang masih butuh perbaikan. Dengan perbaikan infrastruktur, masyarakat bisa menikmati fasilitas publik yang layak dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” tutup Udin. (adv)