- Siapkan kartu keluarga (KK) dan KTP
- Datangi aparat desa terkait.
- Kalau sudah nantinya kamu akan diberikan data untuk diisi agar bisa langsung diproses pada provinsi. Data ini harus kamu isi dengan benar agar bisa dapatkan data yang tepat.
- Kalau proses sudah selesai nantinya akan ada kode unik yang berasal dari kartu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), KK dan juga KTP ya.
- Dari situ bank akan membukakan rekening untuk kamu agar bisa mendapatkan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
- Dengan membawa KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera ini pasti akan bisa dengan mudah membeli semua keperluan pada toko Gotong Royong terdekat. Atau biasanya disebut dengan minimarket gotong royong ya.
Cara Daftar Bansos PKH
- Siapkan data pribadi KTP dan Kartu Keluarga.
- Datangi kantor kelurahan
- Berikan semua berkas untuk segera diproses pada pusat.
- Kalau sudah, data kamu akan divalidasi ya, nantinya jika sudah tervalidasi data kamu bisa dimasukan pada SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).
- Terakhir kamu bisa melanjutkan ke proses pengesahan oleh pemerintah.
Cara cek Penerima Bansos
Masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS bisa melakukan pengecekan sebagai penerima bansos Kemensos 2023 secara online.
Berikut cara cek penerima bansos Kemensos:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi koda captcha yang ditampilkan
- Lalu, klik opsi "Cari Data"
- Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima bansos berdasarkan wilayah yang diinput.
Apabila nama yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima, informasi mengenai bansos yang akan diterima akan muncul, baik BPNT, BST, PKH, PBI-JK, BLT-BBM, Bantuan Yatim Piatu, Rumah Sejahtera Terpadu (RST), Permakanan, hingga Sembako Adaptif.
Sebaliknya, jika nama tidak terdaftar, muncil keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Tugas Pokok Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintah