Banjarmasin, Sonora.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.282.812.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 4, 22 persen atau Rp 132.834 dibandingkan UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.149.977.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti menjelaskan, kenaikan UMP sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023.
Keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel tahun 2024,” ucapnya dalam Konferensi Pers di Kantor Disnakertrans Kalsel, pada Selasa (21/11) pagi.
Dijelaskan Irfan, bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca Juga: Ini Kecanggihan Teras Data Berbagi Milik Diskominfotik Banjarmasin:
UMP Kalsel sebagaimana dimaksud keputusan Gubernur Kalsel ini adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
Irfan mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” ujarnya lagi.