Tak Sesuai Tuntutan Buruh, UMP Kalsel 2024 Hanya Naik 4,22 Persen

21 November 2023 11:35 WIB
UMP Kalsel 2024
UMP Kalsel 2024 ( )

Dia menjelaskan, kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel. Kenaikan UMP Kalsel, sebutnya, berada di peringkat 9 dari 34 provinsi yang menetapkan UMP.

Lebih lanjut, Irfan mengatakan, akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” katanya.

Dia pun berharap dengan kenaikan upah minimum tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat.

"Kenaikan ini diharapkan semua pihak bisa memaklumi, khususnya pengusaha agar bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan pembayaran UMP,” imbuhnya.

Baca Juga: 15 Guru di Banjarmasin Berangkat ke Inggris, Banyak Sekolah Pinggiran

Sebelumnya, ratusan buruh dari berbagai sektor di Kalsel menuntut kenaikan besaran UMP tahun depan setidaknya di angka 15 persen atau lebih besar dibandingkan kenaikan di tahun ini yang mencapai 8,38 persen.

Mereka menilai bahwa kenaikan UMP di angka tersebut sudah sangat layak.

Salah satunya faktor kenaikan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di kisaran 12-15 persen.

"Ditambah lagi kenaikan harga kebutuhan pokok yang drastis, utamanya beras dan lainnya dengan kisaran yang sama, yakni 12-15 persen. Itu ada relevansinya dengab kenaikan gaji pensiunan 12 persen," ungkap Yoeyoen Indharto, Ketua Aliansi PBB.

Pihaknya juga meminta penghitungan UMP tak lagi berpedoman pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"PP itu hitungannya menyakitkan bagi kaum buruh karena jika memakai rumusan itu, kenaikan hanya di angka 4 persen," pungkasnya.

Baca Juga: Bersiap! Ribuan Nakes di Banjarmasin Jadi Sasaran Vaksin Hepatitis B

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.282.812.