Tak Sesuai Tuntutan Buruh, UMP Kalsel 2024 Hanya Naik 4,22 Persen

21 November 2023 11:35 WIB
UMP Kalsel 2024
UMP Kalsel 2024 ( )

Banjarmasin, Sonora.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.282.812.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 4, 22 persen atau Rp 132.834 dibandingkan UMP 2023 yang tercatat sebesar Rp 3.149.977.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti menjelaskan, kenaikan UMP sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023.

Keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Kalsel tahun 2024,” ucapnya dalam Konferensi Pers di Kantor Disnakertrans Kalsel, pada Selasa (21/11) pagi.

Dijelaskan Irfan, bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Ini Kecanggihan Teras Data Berbagi Milik Diskominfotik Banjarmasin:

UMP Kalsel sebagaimana dimaksud keputusan Gubernur Kalsel ini adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.

Irfan mengungkapkan kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” ujarnya lagi.

Dia menjelaskan, kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel. Kenaikan UMP Kalsel, sebutnya, berada di peringkat 9 dari 34 provinsi yang menetapkan UMP.

Lebih lanjut, Irfan mengatakan, akan melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.

“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” katanya.

Dia pun berharap dengan kenaikan upah minimum tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat.

"Kenaikan ini diharapkan semua pihak bisa memaklumi, khususnya pengusaha agar bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan pembayaran UMP,” imbuhnya.

Baca Juga: 15 Guru di Banjarmasin Berangkat ke Inggris, Banyak Sekolah Pinggiran

Sebelumnya, ratusan buruh dari berbagai sektor di Kalsel menuntut kenaikan besaran UMP tahun depan setidaknya di angka 15 persen atau lebih besar dibandingkan kenaikan di tahun ini yang mencapai 8,38 persen.

Mereka menilai bahwa kenaikan UMP di angka tersebut sudah sangat layak.

Salah satunya faktor kenaikan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di kisaran 12-15 persen.

"Ditambah lagi kenaikan harga kebutuhan pokok yang drastis, utamanya beras dan lainnya dengan kisaran yang sama, yakni 12-15 persen. Itu ada relevansinya dengab kenaikan gaji pensiunan 12 persen," ungkap Yoeyoen Indharto, Ketua Aliansi PBB.

Pihaknya juga meminta penghitungan UMP tak lagi berpedoman pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"PP itu hitungannya menyakitkan bagi kaum buruh karena jika memakai rumusan itu, kenaikan hanya di angka 4 persen," pungkasnya.

Baca Juga: Bersiap! Ribuan Nakes di Banjarmasin Jadi Sasaran Vaksin Hepatitis B

PenulisFakhrurazi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.282.812.