UMP Aceh 2024
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menetapkan dan mengumumkan UMP sebesar Rp 3.460.672.
Melansir dari Kompas.com, Selasa (21/11/2023), angka itu mengalami kenaikan 1,38 persen dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 3.413.666.
"Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein.
Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur Aceh menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP dari Dewan Pengupahan Aceh.
UMP Sumatera Utara 2024
Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.809.915.
Besaran UMP Sumut ini naik 3,67 persen atau Rp 99.822 dari UMP 2023, yakni sebesar Rp 2.710.493.
Masih dilansir dari sumber yang sama, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Sumatera Utara.
Selain itu, penetapan UMP juga mempertimbangkan indikator lain terkait ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi, serta kesejahteraan pekerja.