15 Provinsi yang Sudah Menetapkan Kenaikan UMP 2024, Ada Jakarta!

21 November 2023 17:10 WIB
Ilustrasi Provinsi yang Sudah Menetapkan Kenaikan UMP 2024
Ilustrasi Provinsi yang Sudah Menetapkan Kenaikan UMP 2024 ( Kompas.com)

UMP Sumatera Barat 2024

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2024 menjadi Rp 2,81 juta.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Jika dibandingkan tahun lalu dengan besaran Rp 2,74 juta, UMP Sumatera Barat 2024 tercatat mengalami kenaikan sebesar 2,52 persen.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan, penetapan UMP 2024 ini telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

UMP Jawa Timur 2024

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP provinsi ini naik sebesar 6,13 persen atau Rp 125.000.

Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244, dari sebelumnya pada 2023 sebesar Rp 2.040.244.

Penetapan kenaikan UMP Jatim tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tertanggal 20 November 2023. Menurut Khofifah, UMP 2024 telah menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah.

UMP Bali 2024

Diberitakan Antara, Senin, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan nominal UMP 2024 sebesar Rp 2.813.672.

Angka tersebut naik Rp 100.000 dari UMP tahun ini yang sebesar Rp 2.713.672. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan, penetapan UMP berdasarkan perhitungan bersama Dewan Pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker.

Adapun formula baru perhitungan UMP tersebut, telah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Cara Menjawab Pertanyaan Gaji yang Diharapkan yang Benar! Jangan Asal Sebut Angka

UMP Sulawesi Tengah 2024

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengumumkan kenaikan UMP 2024 sebesar 5,28 persen menjadi Rp 2.736.698.

Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus menyebutkan, angka tersebut adalah hasil keputusan bersama dengan perwakilan Apindo dan serikat buruh.

UMP Bangka Belitung 2024

UMP 2024 di Kepulauan Bangka Belitung naik 4,066 persen atau Rp 139.904 menjadi Rp 3.640.000.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung Darusman Aswan mengatakan, kenaikan upah di Bangka Belitung ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 7,15 persen.

UMP Jambi 2024

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, UMP Jambi pada tahun depan mengalami kenaikan 3,2 persen dari tahun ini.

Kenaikan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno antara Pemerintah Provinsi Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, serta akademisi pada 16 November 2023 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Dengan demikian, dikutip dari Tribun, Senin, UMP Jambi 2024 resmi mengalami kenaikan dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121.

UMP Maluku Utara 2024

Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara (Malut) sepakat menaikkan UMP 2024 sebanyak 7,5 persen.

Jika dilihat dari sisi nominal, upah minimum di daerah ini naik sekitar Rp 221.646, dari Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000 per bulan.

UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) 2024

Keenam ada Nusa Tenggara Barat (NTB). UMP NTB 2024 naik 3,06% atau Rp 72.660 menjadi Rp 2.444.067 di mana untuk tahun 2023 UMP NTB ditetapkan Rp 2.371.407.

UMP Sulawesi Barat 2024

Sulawesi Barat menjadi provinsi ke-10 yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024. UMP Sulbar 2024 naik 1,5% atau Rp 43.163,00 menjadi Rp 2.914.958,00 dari sebelumnya Rp 2.871.795,00.

Hal ini tertuang dalam Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023.

UMP Kalimantan Selatan 2024

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812. UMP 2024 mengalami kenaikan 4,22% atau Rp 132.834 dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 3.149.977.

Kenaikan UMP Kalsel 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023. Keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

UMP Sulawesi Utara 2024

Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023). UMP Sulut 2024 hanya naik 1,67% atau Rp 57.920 yang akhirnya digenapkan menjadi Rp 60.000.

UMP Sulut 2024 menjadi Rp 3.545.000 naik dari UMP 2023 lalu sebesar Rp 3.485.000.

UMP Jawa Barat 2024

Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495. Untuk tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670.

Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: 10 Pekerjaan Aneh dengan Gaji Selangit, Ada yang Dibayar Buat Tidur!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm