2. Bawa dokumen berupa:
- KTP
- Kartu izin tinggal tetap untuk WNA (bagi perseorangan)
- Surat keterangan tempat tinggal tetap untuk WNA (bagi perseorangan)
- Nomor induk pengusaha (bagi badan usaha)
- NPWP Surat keterangan dengan cap dari perusahaan (bagi badan usaha)
- Surat keterangan dari instansi (bagi instansi pemerintahan)
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
3. STNK
4. Surat tanda laporan kehilangan pelat nomor dari polsek terdekat
5. Tanda bukti pembayaran.
Biaya Pengurusan Pelat Nomor Hilang di Samsat
Adapun biaya untuk mengurus pelat nomor hilang di Samsat yaitu:
- Kendaraan roda dua: Rp 60.000
- Kendaraan roda empat: Rp 100.000.
Demikian ulasan tentang cara mengurus pelat nomor hilang di Samsat lengkap dengan rincian biayanya. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
TERKINI
22 November 2024 16:49 WIB
22 November 2024 16:45 WIB
22 November 2024 16:30 WIB
22 November 2024 16:30 WIB