Sonora.ID - Berikut ini adalah penjelasan terkait 5 tugas dan wewenang MPR yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) merupakan salah satu bagian dari lembaga negara yang memiliki peran penting untuk kehidupan masyarakat Indonesia.
Adapun tugas dan wewenang MPR yang berlaku untuk menjamin kehidupan masyarakat Indonesia setiap harinya.
Tugas dan wewenang tersebut sudah ditegaskan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Kamu dapat menyimak langsung 5 tugas dan wewenang MPR berikut ini yang sudah Sonora ID rangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Isi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi dalam Rangka HUT RI ke-78
1. Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar (Pasal 3 Ayat 1)
2. Melantik presiden dan/atau wakil presiden (Pasal 3 Ayat 2)
3. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar (UUD) (Pasal 3 Ayat 3)
4. Memilih wakil presiden dari dua calon yang sudah diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden (Pasal 8 Ayat 2)