5. Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 Ayat 3)
Itulah 5 tugas dan wewenang MPR yang sudah sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Kesepakatan Bersama? Kunci Jawaban PPKn Kelas 10
Dalam pelaksanannya, MPR akan menjalan sidang umum dan sidang istimewa. Sidang umum merupakan rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR.
Sedangkan, sidang istimewa merupakan rapat paripurna yang dilakukan di luar sidang umum dan dapat dilaksanakan kapan saja.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.