Sonora.ID - Berikut ini adalah penjelasan terkait 5 tugas dan wewenang MPR yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.
Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) merupakan salah satu bagian dari lembaga negara yang memiliki peran penting untuk kehidupan masyarakat Indonesia.
Adapun tugas dan wewenang MPR yang berlaku untuk menjamin kehidupan masyarakat Indonesia setiap harinya.
Tugas dan wewenang tersebut sudah ditegaskan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Kamu dapat menyimak langsung 5 tugas dan wewenang MPR berikut ini yang sudah Sonora ID rangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Isi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi dalam Rangka HUT RI ke-78
1. Mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar (Pasal 3 Ayat 1)
2. Melantik presiden dan/atau wakil presiden (Pasal 3 Ayat 2)
3. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar (UUD) (Pasal 3 Ayat 3)
4. Memilih wakil presiden dari dua calon yang sudah diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden (Pasal 8 Ayat 2)
5. Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 Ayat 3)
Itulah 5 tugas dan wewenang MPR yang sudah sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Kesepakatan Bersama? Kunci Jawaban PPKn Kelas 10
Dalam pelaksanannya, MPR akan menjalan sidang umum dan sidang istimewa. Sidang umum merupakan rapat paripurna yang pertama kali dalam masa jabatan MPR.
Sedangkan, sidang istimewa merupakan rapat paripurna yang dilakukan di luar sidang umum dan dapat dilaksanakan kapan saja.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.