Banjarmasin, Sonora.ID - Sebanyak 300 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) liar di komplek Herlina Perkasa, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin Utara ditertibkan oleh jajaran Dinas Perhubungan.
Penertiban yang lebih tepatnya dilakukan di Jalan Bawang Merah dan Jalan Bawang itu, merupakan kegiatan yang dilakukan melalui UPT PJU untuk mencegah adanya kebocoran pembayaran.
Terlebih diketahui jika setiap bulan Pemerintah Kota Banjarmasin harus membayar Rp1,8 miliar untuk PJU setiap bulannya.
Padahal, berdasarkan data P31 atau PJU dengan meter seharusnya hanya Rp500 juta.
Kepala UPT PJU Dinas Perhubungan Banjarmasin, Cahyadi menerangkan, jika penertiban ini merupakan langkah awal dari UPT PJU.
Sebab, kebocoran ini pembayaran ini terjadi sudah lama. Bahkan persoalan ini sudah terjadi sejak 2009 lalu.
"Jadi tugas kami yakni melakukan penertiban terhadap PJU tanpa meterisasi. Kemudian memasang PJU dengan meter. Ini dilakukan untuk menekan angka tagihan setiap bulan," katanya.
Penertiban ini lanjut Cahyadi, sudah disepakati bersama berdasarkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 13, Pasal 18 ayat 3.
"Yang isinya bahwa kami melaksanakan pembayaran berdasarkan data teknis. Nah sekarang kami melaksanakan itu," jelasnya.
Baca Juga: Resmi Dibentuk, Rudy Ariffin Jadi Ketua TPD Ganjar-Mahfud di Kalsel