Dari Perda kemudian diturunkan ke Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota Banjarmasin dengan PLN pada 2020 lalu.
Menurutnya, dengan adanya meterisasi maka angkanya jauh lebih murah. Saat ini pihaknya sudah melakukan meter PJU di 19.500 titik di Banjarmasin.
Namun untuk jumlah PJU liar alias P33 pihaknya tidak memiliki data resmi. Sebab, penghitungannya hanya berdasarkan total kehilangan listrik dari PLN.
"Angkanya jauh sekali. Makanya kami menertibkan yang liar," ujarnya.
Misalnya di kawasan Jalan Bawang Merah dan Bawang Putih bisa menghemat anggaran hingga Rp12 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan penghitungan dari Watt dikonversi ke VA. Kemudian dari VA baru ke rupiah.
“Semakin banyak yang bisa ditertibkan, ia berharap semakin kecil angka kebocoran listrik. Rencananya penertiban ini akan terus kami lakukan," tutupnya.
Baca Juga: Hari Ini SP 1 Dilayangkan! Relokasi PKL Jalan Anang Adenansi Dimulai