Agus juga menambahkan bahwa setelah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, maka UMK tersebut akan resmi diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
“Besok akan dilaporkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, yaitu dari tahun 2013 hingga tahun 2023, Upah Mininum Kabupaten (UMK) Sragen tidak banyak mengalami perubahan.
UMK Sragen pada tahun 2013 sebesar Rp 864.000.
Maka jumlah kenaikan UMK Sragen selama 10 tahun terakhir hanya sebanyak Rp 1.105.569.
Baca Juga: BBWSBS Siapkan 6 Titik Posko Sebagai Antisipasi Banjir di Sukoharjo
Penulis: Naila Suci