Solo, Sonora.ID – Usulan Upah Minimum Kabupaten Sragen tahun 2024 telah disepakati.
Kesepakatan tersebut muncul dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen yang dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023).
Agus Winarno, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, memberi keterangan bahwa usulan terkait kenaikan UMK Sragen 2024 sebesar 4,03 persen apabila dibandingkan dengan tahun 2023.
Sementara itu, untuk UMK Sragen 2023 diketahui senilai Rp 1.969.569.
Agus berkata bahwa rapat yang dilaksanakan pada Rabu (22/11/2023), telah dicapai keputusan untuk usulan UMK Sragen tahun 2024 ada kenaikan sebesar 4,03 persen jika dibandingkan 2023.
“Rapat hari Rabu kemarin sudah sepakat, setelah pertemuan pertama hari Senin kemarin, usulan UMK Sragen tahun 2024 ada kenaikan 4,03 persen dari tahun 2023,” ucapnya.
Dengan demikian, Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen menyetujui bahwa UMK Sragen naik sebesar Rp 79.431 sehingga menjadi Rp 2.049.000 pada tahun 2024.
Baca Juga: Bianglala Pasar Malam di Colomadu Solo Jatuh, Dua Korban Terluka
“UMK Sragen awalnya senilai Rp 1.9.69.569 lalu naik menjadi Rp 2.049.000, semua anggota dewan pengupahan secara bulat menyetujui dan menyepakati,” ucapnya.
Langkah selanjutnya adalah usulan UMK Sragen akan segera diserahkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana untuk ditetapkan.
Agus juga menambahkan bahwa setelah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, maka UMK tersebut akan resmi diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
“Besok akan dilaporkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, yaitu dari tahun 2013 hingga tahun 2023, Upah Mininum Kabupaten (UMK) Sragen tidak banyak mengalami perubahan.
UMK Sragen pada tahun 2013 sebesar Rp 864.000.
Maka jumlah kenaikan UMK Sragen selama 10 tahun terakhir hanya sebanyak Rp 1.105.569.
Baca Juga: BBWSBS Siapkan 6 Titik Posko Sebagai Antisipasi Banjir di Sukoharjo
Penulis: Naila Suci