Syarat dan Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

24 November 2023 08:05 WIB
Ilustrasi pendaftaran
Ilustrasi pendaftaran ( Pexels)

Sonora.ID - Simak syarat dan cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan pensiun untuk peserta yang kehilangan penghasilan karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Program BPJS ini sebagai bentuk perlindungan bagi peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika kehilangan pekerjaan di masa pensiun.

Jaminan pensiun BPSJ Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang ditransfer setiap bulan bagi peserta dengan minimal masa iur 15 tahun.

Baca Juga: 4 Cara Pinjam Uang di DANA Cepat dan Mudah Lengkap dengan Syaratnya

Syarat Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang dapat mengajukan klaim jaminan pensiun hanya yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

1. Peserta yang mencapai usia pensiun

Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen persyaratan untuk proses klaim Jaminan Pensiun, yaitu:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap dari kantor cabang terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Kartu peserta program jaminan pensiun BPJAMSOSTEK.
  • Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

2. Cacat total tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagai berikut:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap dari kantor cabang terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Kartu peserta program jaminan BPJAMSOSTEK.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan mengalami cacat total tetap.
  • Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja (kantor/perusahaan).

3. Peserta meninggal dunia

Ahli waris yang mengeklaim jaminan pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap dari kantor cabang terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Kartu peserta program jaminan BPJAMSOSTEK.
  • KTP asli dan fotokopi ahli waris.
  • Surat nikah, jika ahli waris merupakan suami/istri dari peserta yang meninggal dunia.
  • Fotokopi akta kelahiran, jika ahli waris merupakan anak peserta yang meninggal dunia.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan, desa, atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir.
  • Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.

Persyaratan klaim jaminan pensiun perlu ditambah dengan dokumen lain jika ahli waris masih di bawah 18 tahun.

  • Surat keterangan wali anak dari pejabat yang berwenang.
  • KTP wali anak.
  • Fotokopi akta kelahiran.

Baca Juga: UMP Jakarta 2024 Naik, Ini 5 Cara Mengatur Gaji agar Tak Cepat Habis

Cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, simak cara klaim jamina pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

  • Peserta mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Peserta menyampaikan kepada petugas maksud dan tujuan mengajukan klaim jaminan pensiun.
  • Peserta mengisi dan melengkapi dokumen pendaftaran.
  • Peserta mengambil nomor antrean untuk klaim jaminan pensiun dan tunggu sampai dipanggil petugas.
  • Peserta akan menerima tanda terima klaim dan saldo jaminan pensiun dikirim ke rekening.

Demikian syarat dan cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemendes Buka Rekrutmen PLD 2023, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm