Dalam buku Fiqih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dijelaskan tentang makna dari hadis tersebut.
Disebutkan bahwa wanita tidak wajib mengikuti shalat Jumat.
“Wahai saudariku yang muslimah: bahwa para ulama sudah bersepakat, dan berijma’ jama’i, bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi kaum wanita," demikian dijelaskan.
Meski begitu para ulama bersepakat bahwa sholat Jumat boleh (mubah) dihadiri oleh wanita karena memang tidak ada dalil tentang larangan tersebut.
Syarat sholat Jumat bagi wanita
Para ulama berpendapat bahwa boleh seorang wanita menghadiri sholat Jumat dengan syarat sudah mendapatkan izin dari suami atau walinya sehingga tidak memunculkan fitnah.
Namun jika dirasa kehadiran wanita dalam sholat Jumat mendatangkan fitnah, maka sebaiknya dihindari.
Wanita yang datang untuk sholat Jumat juga tidak diperbolehkan untuk memakai wewangian.
Jika sudah melaksanakan sholat Jumat, maka wanita tak perlu lagi melakukan salat Dzuhur.
Demikian penjelasan tentang hukum sholat Jumat bagi wanita. Semoga dapat dipahami.