Sonora.ID - Masih banyak umat Islam yang kebingungan dengan hukum sholat Jumat bagi wanita.
Sholat Jumat merupakan sholat wajib yang dilaksanakan pada hari Jumat, di waktu dzuhur sebanyak 2 rakaat berjamaah.
Kebanyakan masjid menyelenggarakan sholat Jumat untuk jamaah laki-laki.
Adapun hukum melaksanakan sholat Jumat bagi laki-laki yang mukallaf adalah fardhu ain.
Lalu apa sebenarnya hukum sholat Jumat bagi wanita?
Berikut penjelasannya dikutip dari laman Muhammadiyah Kota Semarang.
Baca Juga: 7 Hadits Tentang Hari Jumat, Penuh Keutamaan dan Keberkahan!
Hukum Sholat Jumat Bagi Wanita
Penjelasan tentang hukum sholat Jumat bagi wanita tercantum dalam hadis:
حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا هُرَيْمٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ قَالَ أَبُو دَاوُد طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا
Telah menceritakan kepada kami ‘Abbas bin ‘Abdul ‘Adzim telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Huraim dari Ibrahim bin Muhammad Al Muntasyir dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda; “Jum’at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” Abu Daud berkata; “Thariq bin Ziyad pernah melihat (hidup semasa) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun dirinya tidak mendengar sesuatu pun dari beliau (HR. Abu Dawud, 901).”
Dalam buku Fiqih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dijelaskan tentang makna dari hadis tersebut.
Disebutkan bahwa wanita tidak wajib mengikuti shalat Jumat.
“Wahai saudariku yang muslimah: bahwa para ulama sudah bersepakat, dan berijma’ jama’i, bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi kaum wanita," demikian dijelaskan.
Meski begitu para ulama bersepakat bahwa sholat Jumat boleh (mubah) dihadiri oleh wanita karena memang tidak ada dalil tentang larangan tersebut.
Syarat sholat Jumat bagi wanita
Para ulama berpendapat bahwa boleh seorang wanita menghadiri sholat Jumat dengan syarat sudah mendapatkan izin dari suami atau walinya sehingga tidak memunculkan fitnah.
Namun jika dirasa kehadiran wanita dalam sholat Jumat mendatangkan fitnah, maka sebaiknya dihindari.
Wanita yang datang untuk sholat Jumat juga tidak diperbolehkan untuk memakai wewangian.
Jika sudah melaksanakan sholat Jumat, maka wanita tak perlu lagi melakukan salat Dzuhur.
Demikian penjelasan tentang hukum sholat Jumat bagi wanita. Semoga dapat dipahami.