Ternyata dalam banyak hadis dijelaskan bahwa orang yang meninggalkan sholat Jumat bagi orang yang berkewajiban melaksanakannya tanpa uzur syar'i termasuk dalam kemaksiatan besar.
Salah satunya dalam hadis berikut:
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq (HR At-Thabarani).
Adapun uzur yang dimaksud sehingga kewajiban shalat Jumat gugur meliputi beberapa kondisi seperti:
Demikian penjelasan tentang hukum tidak sholat Jumat 3 kali dalam Islam, Semoga bermanfaat.