Hukum Tidak Shalat Jum'at 3 Kali, Ini Kata Ulama

24 November 2023 12:00 WIB
ilustrasi sholat Jumat, Hukum Tidak Shalat Jum'at 3 Kali
ilustrasi sholat Jumat, Hukum Tidak Shalat Jum'at 3 Kali ( Tribun)

Ternyata dalam banyak hadis dijelaskan bahwa orang yang meninggalkan sholat Jumat bagi orang yang berkewajiban melaksanakannya tanpa uzur syar'i termasuk dalam kemaksiatan besar.

Salah satunya dalam hadis berikut:

من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين

Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq (HR At-Thabarani).

Adapun uzur yang dimaksud sehingga kewajiban shalat Jumat gugur meliputi beberapa kondisi seperti:

  1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya.
  2. Salju.
  3. Dingin baik siang maupun malam.
  4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.
  5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Demikian penjelasan tentang hukum tidak sholat Jumat 3 kali dalam Islam, Semoga bermanfaat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm