"Jadi banyak hal yang perlu kita sepakati bersama, sehingga dampak sosial yang merugikan orang lain bisa dieliminir demi keselamatan dan pemerataan pemakaian listrik," sebut Lasiran.
Di sisi lain, Koordinator Perlindungan Konsumen dan Usaha Ketenagalistrikan Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ir. Ainul Wafa, M.si mengatakan, masih ada masyarakat yang menggunakan listrik dengan tidak tertib sehingga membahayakan keselamatan.
Ainul menambahkan jika listrik dimanfaatkan secara legal dan sesuai peruntukan, maka masyarakat sendiri yang menerima manfaatnya dengan pembangunan jaringan kelistrikan yang lebih luas serta keandalan listrik tinggi.
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan sebuah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Untuk jenis dan pelanggaran pemakaian tenaga listrik terdapat empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :
1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi.
4. Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.