Kondisi tersebut dikarenakan perkembangan kognitif anak dipicu oleh kematangan dan perkembangan fisik anak.
Sri Wahyuni juga menegaskan bahwa apabila penanganan masalah akibat stunting merupakan fokus dari penggunaan dana desa, maka output yang dihasilkan juga haruslah berupa upaya penanganan stunting.
Baca Juga: TTG Beri Kemudahan dan Manfaat Bagi Desa
Sehingga para pemerintah desa diwajibkan untuk tertib administrasi dan perlu memiliki sikap hati-hati pada saat memanfaatkan dana desa untuk pengelolaan pembangunan desa.
Atau dengan kata lain, tidak dibenarkan jika dana desa dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang tidak berkenaan dan tidak memiliki dampak nyata terhadap upaya pengelolaan desa.
(Adv/DPMPD Kaltim)