Dengan demikian, total populasi perempuan dan anak sekitar 65,2 persen dari total penduduk Indonesia dan sekitar 43 persen tinggal di desa. Jumlah yang besar tersebut akan menjadi modal besar dalam pencapaian kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, termasuk untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Desa.
"Oleh karenanya, Pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) menjadi episentrum baru bagi pembangunan desa berkelanjutan dalam rangka mencetak sumber daya manusia yang unggul di desa," katanya.
Lilik Umi Nashriyah meminta kepada para perempuan didesa harus pro aktif agar menjadi bagian dari proses perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan di desa dengan cara lebih aktif dalam mengikuti Musyawarah Desa (Musdes).
Baca Juga: Mendes PDTT Gus Halim: Data Desa Harus Teridentifikasi Setiap Pekan
Dalam hal Musdes ini, kehadiran perempuan adalah sebuah keniscayaan yang dijamin oleh undang-undang dengan kata lain jika ada musdes disebuah desa tanpa kehadiran perempuan sama dengan musyawarah desa tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu kehadiran perempuan harus bisa memberikan atau mewarnai kebijakan yang dihasilkan.
"Misalnya komposisi APBD betul-betul harus memberikan porsi yang proporsional kepada perempuan dan anak. Seperti digunakan untuk anggaran PAUD, Ibu hamil, keluarga yang terindikasi stunting, anak-anak balita, remaja putri, remaja calon pengantin, dan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA)," katanya.
Dalam sosialisasi ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Sugito, Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini Handayani dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Turut hadit sejumlah Kepala OPD Pemda Provinsi NTB dan OPD Pemda Kabupaten Lombok Barat, sejumlah Perwakilan TP-PKK Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Barat, Perwakilan Dharma Wanita Persatuan Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Barat, sejumlah Kepala Desa di Lombok Barat, para Tenaga Pendamping Profesional (TAPM, PD, PLD) Provinsi dan Kab Lombok Barat serta para sejumlah Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. (Sumber : Kemendes RI)