Sonora.ID - Cara pemadanan NIK dan NPWP jadi informasi penting yang harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
NIK adalah kepanjangan dari Nomor Induk Kependudukan yang terdapat pada KTP.
Adapun NPWP adalah kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang dimiliki oleh setiap wajib pajak yang terdaftar.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, NIK akan resmi berfungsi sebagai NPWP.
Oleh sebab itu, seluruh masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP yang bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.
Menurut aturan, per 1 Januari 2024, aktivitas perpajakan hanya dapat dilakukan dengan NIK.
Baca Juga: Cara Mengurus Pelat Nomor Hilang di Samsat, Lengkap dengan Rincian Biaya
Dikutip dari Tribun, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan untuk WNI yang telah memiliki NPWP sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Dengan demikian, tidak semua orang yang memiliki KTP otomatis menjadi Wajib Pajak.