Adapun langkah-langkah melakukan pemadanan NIK dan NPWP adalah sebagai berikut:
Dikutip dari Kontan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan setiap wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023, akan mendapatkan konsekuensi tertentu.
"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," ujarnya.
Demikian ulasan tentang cara pemadanan NIK dan NPWP yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum 31 Desember 2023.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News