Sonora.ID - Cara pemadanan NIK dan NPWP jadi informasi penting yang harus dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
NIK adalah kepanjangan dari Nomor Induk Kependudukan yang terdapat pada KTP.
Adapun NPWP adalah kepanjangan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang dimiliki oleh setiap wajib pajak yang terdaftar.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021, NIK akan resmi berfungsi sebagai NPWP.
Oleh sebab itu, seluruh masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP yang bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.
Menurut aturan, per 1 Januari 2024, aktivitas perpajakan hanya dapat dilakukan dengan NIK.
Baca Juga: Cara Mengurus Pelat Nomor Hilang di Samsat, Lengkap dengan Rincian Biaya
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
Dikutip dari Tribun, pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan untuk WNI yang telah memiliki NPWP sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Dengan demikian, tidak semua orang yang memiliki KTP otomatis menjadi Wajib Pajak.
Adapun langkah-langkah melakukan pemadanan NIK dan NPWP adalah sebagai berikut:
Dikutip dari Kontan, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan setiap wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023, akan mendapatkan konsekuensi tertentu.
"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," ujarnya.
Demikian ulasan tentang cara pemadanan NIK dan NPWP yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum 31 Desember 2023.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News