Peresmian Gedung Baru dan Anniversarry ke-35 PuskopCUIna, Pentingnya Koperasi Bergabung dalam Federasi

28 November 2023 11:46 WIB
Kegiatan Peresmian Kantor PuskopCUIna pada Senin 27 November 2023 yang diresmikan langsung oleh Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKMAhmad Zabadi, SH., MM.
Kegiatan Peresmian Kantor PuskopCUIna pada Senin 27 November 2023 yang diresmikan langsung oleh Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKMAhmad Zabadi, SH., MM. ( )

Pontianak, Sonora.IDPuskopCUIna yang merupakan Federasi Nasional Credit Union Indonesia menggelar Peresmian Gedung Kantor yang baru sekaligus merayakan Hari jadinya yang ke-35 tahun, pada Senin (27/11/2023).

Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, SH., MM., yang langsung meresmikan Gedung baru PuskopCUIna dimana diadakan ritual secara tradisi adat Dayak Mualang.

Ahmad Zabadi mengatakan koperasi harus memiliki ekosistem kelembagaan yang baik seperti sektor perbankan karena pada Koperasi Simpan Pinjam bergerak di jasa keuangan sama seperti sektor keuangan lainnya. “Tentu di koperasi kita perlu membangun ekosistem itu karena memang melalui RUU Perkoperasian mengafirmasi keberadaan ekosistem kelembagaan koperasi, “ ujarnya usai kegiatan.

Dia melanjutkan ekosistem yang dimaksud diantaranya, adanya LPS Koperasi, adanya Otoritas Pengawasan Koperasi yang kuat dan independent serta tepat membangun dan mempraktekkan karakteristik khas yang dimiliki koperasi.

Kemudian memperkuat peran sekunder Koperasi Simpan Pinjam sebagai lembaga sehingga nanti Koperasi Simpan Pinjam tidak boleh lagi tidak terhubung dengan Koperasi Sekundernya untuk menjamin likuiditas dari koperasi yang terjaga dan tidak merugikan anggotanya, dan juga memitigasi apabila koperasi – koperasi primer anggotanya menghadapi masalah.

Baca Juga: Kabar Baik, UMR Pontianak 2024 Ditetapkan Naik

“Dan kita atur adanya peraturan tentang sanksi pidana terhadap praktek – praktek yang menyalahgunakan koperasi. Ini penting untuk antisipasi pihak – pihak yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan pribadinya, “ jelas Ahmad Zabadi.

Menurutnya keberadaan RUU Perkoperasian harus segera dibahas bersama dan diharapkan bisa diselesaikan pada masa siding berikutnya sehingga bisa mengatasi praktek – praktek yang merugikan koperasi.

Dia juga menyoroti bahwa Koperasi Simpan Pinjam harus memahami anggota koperasi adalah pelaku usaha, dimana kebutuhan anggota ini bukan hanya dilihat dari aspek pembiayaan saja akan tetapi menyangkut hal – hal yang bersifat non biaya. Sebut saja bahan baku, benih, alat produksi, packaging sampai pemasarannya, kepastian masket dan masih banyak lagi.

“Itu tidak bisa hanya diselesaikan dengan Koperasi Simpan Pinjam, makanya Koperasi Simpan Pinjam yang punya banyak anggota ini untuk mengembangkan usaha secara horizontal dengan membentuk koperasi – koperasi sektor riil untuk melayani kebutuhan anggota, kalau misalnya satu koperasi CU anggotanya ada 100 ribu orang lalu sebagiannya adalah peternak ayam, mereka tidak hanya sekedar butuh membeli pakan, tapi mereka butuh juga bimbingan bagaimana memilih benih yang baik, bimbingan cara mengelola bisnis, panen,  kepastian pasar, dan sebagainya, “ ucapnya.

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm