Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengeklik langsung di laman pajak.go.id/ceknpwp.
Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan.
Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan memuat keterangan "valid" pada kolom Status NPWP16.