Cara Cek NIK Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum, Beserta Cara Memadankannya

28 November 2023 16:51 WIB
Ilustrasi Cara Cek NIK Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum
Ilustrasi Cara Cek NIK Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum ( pajakku)

Sonora.ID – Pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak memadankan NIK dan NPWP.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP biasanya digunakan untuk melakukan transaksi terkait perpajakan.

Dalam arti lain, NPWP adalah identitas Wajib Pajak (WP) yang wajib dimiliki warga Negara berpenghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan.

Adapun yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah seorang warga Negara dengan kewajiban pajak.

Integrasi NIK jadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.

Akses layanan perpajakan memakai NPWP yang terhubung NIK akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.

Wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP format lama yang tidak terintegrasi NIK paling lambat hingga 3 Desember 2023 mendatang.

Ada konsekuensi sendiri yang akan didapat wajib pajak jika tidak melakukan validasi NIK sebagai NPWP.

Baca Juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online Nggak Perlu ke Kantor Pajak

Diantaranya bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara online. Maka dari itu, validasi ini justru bisa memudahkan akses untuk layanan digital pajak.

Guna mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum, wajib pajak dapat mengeceknya melalui laman ereg.pajak.go.id.

Namun sebelum mengetahui cara cek NIK sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum, mari simak terlebih dahulu cara memadankan NIK dan NPWP berikut ini.

  • Cara Memadankan NIK dan NPWP
  • Masuk melalui laman djponline.pajak.go.id.
  • Apabila NIK sudah valid maka wajib pajak dapat langsung masuk menggunakan NIK. Namun, apabila belum bisa, ketikkan NPWP terlebih dahulu.
  • Input atau masukkan kata sandi, kemudian klik "Login".
  • Halaman akan memuat informasi NPWP, email, dan nomor telepon wajib pajak.
  • Pilih "Ubah Profil".
  • Pada menu "Data Utama" bagian "NIK/NPWP16", masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Klik "Validasi" dan tunggu hingga status berubah menjadi "Valid".
  • Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah terintegrasi dengan NPWP dan dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan.

Cara Cek NIK Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Berikut cara cek NIK sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum:

  • Masuk ke laman pajak.go.id.
  • Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengeklik langsung di laman pajak.go.id/ceknpwp.
  • Pilih kategori wajib pajak, "Orang Pribadi" untuk individu atau "Badan" untuk wajib pajak badan.
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  • Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
  • Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan memuat keterangan "valid" pada kolom Status NPWP16.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Baca Juga: Fungsi NPWP yang Jarang Diketahui, Bisa Mengajukan Pinjaman ke Bank!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm