“Oleh karena itu melalui nantinya penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas ini, seluruh unit kerja harus meningkatkan kepeduliannya dan memulai membangun zona integritas dengan berpedoman pada peraturan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah,” katanya.
Dengan tidak mengabaikan pembangunan zona integritas pada perangkat daerah dan unit kerja lainnya, Pemkab Landak perlu membangun pilot project yang dapat menjadi percontohan pembangunan zona integritas di lingkungan Pemkab Landak.
“Berkenan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini saya menunjuk dua perangkat daerah yang nantinya akan menjadi pilot project, yaitu yang pertama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak dan yang kedua adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Landak,” jelas Samuel.
Samuel mengatakan dengan adanya pencanangan dan sosialisasi pembangunan zona integritas di lingkungan Pemkab Landak, sistem pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan dapat memperoleh predikat nilai yang bebas dari korupsi, terutama kepada perangkat daerah yang ditunjuk dapat memperoleh hasil yang baik dalam penilaian yang dilakukan oleh tim penilai nasional (TPN).
“Untuk itu, kepada kedua OPD yang sudah ditunjuk untuk segera mempersiapkan diri dengan membuat rencana aksi yang konkrit dalam satu tahapan aksi yang akan dilaksanakan dalam rangka membangun zona integritas. Tentu nanti juga akan didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Landak mengenai apa saja yang harus disiapkan dan diperlukan,” pungkas Samuel.