Sonora.ID - Apa saja sifat kedaulatan? Simak ulasan materi lengkap dengan pengertian dan jenisnya.
Setiap negara memiliki kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah dan rakyatnya.
Dengan begitu, pemerintahan atau negara lain tidak bisa berkuasa di wilayah atau atas rakyat tersebut.
Kekuasaan yang demikian disebut dengan kedaulatan.
Baca Juga: 3 Sumber Pendapatan Negara di Indonesia, Materi Ekonomi Kelas XII
Pengertian Kedaulatan
Dikutip dari Buku PKN Kelas 3 dijelaskan bahwa pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu.
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat atau atas diri sendiri.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI dijelaskan bahwa kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah dan sebagainya.
Jenis Kedaulatan
Dikutip dari buku Serba-serbi Wawasan kebangsaan dalam Konteks: Demokrasi, kedaulatan memiliki beberapa jenis yaitu:
1. Kedaulatan Tuhan
Kedaulatan Tuhan adalah suatu kedaulatan yang berasal dari Tuhan yang telah diberikan kepada seorang raja atau penguasa.
Peraturan yang dijalankan oleh penguasa sumbernya dari Tuhan.
Oleh sebab itu, rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa.
Kedaulatan ini dianut oleh beberapa tokoh, seperti Agustinus, Thomas Aquinas, Marsilius, dan F.J Stahl.
Kedaulatan ini pernah diterpkan di Ethiophia pada masa Raja Haile Selassi, Belanda dan Jepang di masa Kaisar Tenno Heika.
2. Kedaulatan Raja
Jenis kedaulatan selanjutnya yaitu kedaulatan Raja, yaitu suatu bentuk kedaulatan negara yang berada di tangan Raja.
Agar suatu negara kuat, seorang raja harus memiliki kekuasaan yang kuat dan tak terbatas.
Tokoh yang menganut kedaulatan ini yaitu Niccolo Machiavelli, Thomas Hobbes dan lain sebagainya.
Teori ini pernah diterapkan di Prancis di masa Raja Louis XIV.
3. Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara adalah suatu kekuasaan pemerintahan yang bersumber dari suatu negara.
Negara dianggap memiliki kekuasaan tak terbatas.
Negara dapat membuat aturan hukum sendiri.
Tokoh yang mengikuti teori ini yaitu George Jellinenk dan Paul Laband.
Teori ini pernah diterapkan di Rusia saat kekuasaan Tsar dan Jerman saat masa Hitler.
4. Kedaulatan Hukum
Kekuasaan negara harus bersumber dari hukum, di mana segala perbuatan suatu penyelenggara negara dan rakyat harus berlandasakan hukum yang berlaku.
Tokoh yang mengikuti teori ini yaitu H. Krabble, Immanuel Kant, dan Kranenburg.
Teori ini pernah diterapkan di sebagian besar negara di Eropa dan Amerika.
5. Kedaulatan Rakyat
Sebelum mengetahui sifat kedaulatan, perlu dipahami jenis terakhir dari kedaulatan yaitu rakyat.
Kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
Pemimpin negara dipilih dan ditentukan oleh pilihan rakyat.
Tokoh yang mengikuti teori ini yaituSolon, John Locke, Montesquieu, J.J Rousseau.
Teori ini diterapkan di hampir seluruh dunia.
Baca Juga: 9 Fungsi Ideologi Bagi Suatu Negara, Apa Saja?
5 Sifat Kedaulatan
Kedaulatan memiliki beberapa sifat yaitu:
1. Permanen atau Tetap
Artinya, walau sebuah negara terjadi reorganisasi dalam struktur, kedaulatan tak akan berubah.
2. Asli
Artinya, kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tidak ada yang menciptakan kedaulatan karena ia terbentuk sendiri.
3. Absolut
Artinya, suatu negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kedaulatan.
4. Tidak dapat terbagi-bagi (bulat)
Artinya, suatu kedaultan tidak boleh dibagi-bagi kepada beberapa badan tertentu karena akan menimbulkan pluralisme atau keadaan masyarakat majemuk dalam suatu kedaulatan.
5. Tidak terbatas
Sifat kedaulatan tidak terbatas artinya kedaulatan meliputi semua orang yang berada dalam suatu negara tanpa terkecuali.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News