Cara Cek PIP Lewat HP 2023 Online, Orang Tua dan Siswa Wajib Tahu!

5 Desember 2023 14:50 WIB
Cara cek PIP lewat HP
Cara cek PIP lewat HP ( Kompas TV)

Sonora.ID – Program Indonesia Pintar atau PIP Tahap 2 telah mencapai tahap pencairan pada bulan Agustus 2023. Berikut ini cara cek PIP lewat HP 2023 online.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan progran kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Dengan harapan agar dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, serta menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Peserta yang terdaftar dalam PIP akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan.

Baca Juga: 55 Persen Anggaran Program Indonesia Pintar Tahun 2022 Telah Disalurkan

Agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, siswa wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Jika belum terdaftar, siswa bisa melakukan pengajuan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Besaran Bantuan PIP Tahap 2

Besaran bantuan PIP Tahap 2 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa dan telah diatur dalam Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022.

Berikut rincian besaran bantuan untuk beberapa jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Program Paket A:

  • Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap.
  • Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

SMP/SMPLB/Program Paket B:

  • Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap.
  • Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

SMA/SMALB/Program Paket C:

  • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK:

  • Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap.
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

SMK Program 4 Tahun:

  • Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap.
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pencairan dana PIP Tahap 2 telah dimulai sejak tanggal 4 Agustus 2023, meskipun proses ini dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cara Cek PIP SD yang Belum Dicairkan Lewat pip.kemdikbud.go.id

Cara cek PIP lewat HP 

Siswa atau orang tua dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek status sebagai penerima bantuan PIP Tahap 2:

  1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id melalui browser yang ada di HPmu. bisa melalui Google Chrome, atau Safari jika menggunakan iPhone.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom “Cari Penerima PIP.” Pastikan kamu mengisi informasi ini dengan benar.
  3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keamanan datamu.
  4. Klik tombol “Cari Penerima PIP.”
  5. Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan, dan kamu akan tahu apakah kamu termasuk penerima bantuan PIP Tahap 2.

Adapun cara mendapatkan KIP, siswa dapat mendaftar secara offline dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke sekolah.

Namun, jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Untuk mengajukan KIP terdapat beberapa berkas yang harus disipakan seperti:

  1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Rapor hasil belajar siswa
  5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Itu dia cara cek cek PIP lewat HP yang bisa kamu lakukan dengan mudah, semoga bermanfaat!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm