Adapun pendaftaran seleksi KPPS 2024 akan dibuka pada 11 Desember 2023.
Setelah pendaftaran, penetapan dan pelantikan petugas KPPS akan dilaksanakan pada 24-25 Januari 2024.
KPPS merupakan kepanjangan dari kelompok penyelenggaran pemungut suara yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 sekitar satu bulan dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
Syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, salah satunya penerapan batas usia menjadi 55 tahun.
Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Warga negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
Peserta setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Peserta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Peserta tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.
Peserta berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Peserta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Peserta tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.