Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
Penerima PIP Kemdikbud merupakan siswa berusia 6-21 tahun dengan ketentuan berikut ini:
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali sekolah.
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran dana yang disalurkan kepada peserta didik dibedakan berdasarkan tingkat pendidikannya.
SD/sederajat Rp450 ribu per tahun, khusus kelas VI semester genap dan kelas 1 semester ganjil akan memperoleh Rp225 ribu per tahun.
SMP/sederajat Rp750 ribu per tahun, khusus kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil akan memperoleh Rp375 ribu per tahun.
- SMA/sederajat Rp1 juta per tahun, khusus kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil akan memperoleh Rp500 ribu per tahun.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, dan biaya uji kompetensi.